Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL GURU, JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR, JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH, DANJABATAN FUNGSIONAL PENILIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
eserta Uji Kompetensi bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik yang dipromosikan untuk kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi angka kredit kumulatif kenaikan jenjang jabatan; b. memiliki prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir Bagian Metode Uji Kompetensi
Koreksi Anda