Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL GURU, JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR, JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH, DANJABATAN FUNGSIONAL PENILIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal peserta Uji Kompetensi yang dinyatakan tidak lulus, dapat mengikuti Uji Kompetensi ulang. (2) Peserta Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti materi Uji Kompetensi yang dinyatakan tidak lulus. (3) Peserta Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengajukan kembali dokumen persyaratan administrasi. (4) Peserta Uji Kompetensi ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti pelaksanaan Uji Kompetensi ulang sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh penyelenggara Uji Kompetensi.
Koreksi Anda