Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL GURU, JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR, JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH, DANJABATAN FUNGSIONAL PENILIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MENETAPKAN hasil Uji Kompetensi. (2) mengumumkan hasil Uji Kompetensi melalui laman resmi Kementerian. (3) Penetapan hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar pertimbangan untuk menerbitkan: a. keputusan pengangkatan menduduki JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik; atau b. keputusan kenaikan jabatan bagi JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik yang dipromosikan untuk menduduki kenaikan jenjang jabatan 1 (satu) tingkat lebih tinggi. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan kewenangannya. (5) Sertifikat Uji Kompetensi berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal ditetapkan.
Koreksi Anda