Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL GURU, JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR, JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH, DANJABATAN FUNGSIONAL PENILIK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
a. MENETAPKAN jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi. b. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengumumkan jadwal pelaksanaan Uji Kompetensi melalui laman resmi Kementerian. c. Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik mengusulkan calon peserta Uji Kompetensi yang telah memenuhi persyaratan kepada Instansi Pembina d. sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menugaskan tim Uji Kompetensi untuk melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen persyaratan calon peserta Uji Kompetensi. e. Tim Uji Kompetensi melaporkan hasil kepada untuk ditetapkan sebagai peserta Uji Kompetensi.
Koreksi Anda