Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 29 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2023 tentang UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL GURU, JABATAN FUNGSIONAL PAMONG BELAJAR, JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH, DANJABATAN FUNGSIONAL PENILIK
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
(1) Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari pegawai aparatur sipil negara.
(2) Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(3) Instansi Pembina Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah K .
(4) Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
(5) Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang diduduki oleh PNS.
(6) Jabatan Fungsional Pamong Belajar yang selanjutnya disebut JF Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis/unit pelaksana teknis daerah dan satuan pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.
(7) Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah yang selanjutnya disebut JF Pengawas Sekolah adalah JF yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
(8) Jabatan Fungsional Penilik yang selanjutnya disebut JF Penilik adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh .
(9) Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
(10) Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Koreksi Anda
