Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman
Teks Saat Ini
(1) Ketua jurusan bertanggung jawab kepada dekan.
(2) Ketua jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memimpin dan melaksanakan tugas penyelenggaraan jurusan berdasarkan kebijakan dekan.
Koreksi Anda
