Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fakultas terdiri atas: a. Fakultas Pertanian; b. Fakultas Biologi; c. Fakultas Peternakan; d. Fakultas Ekonomi dan Bisnis; e. Fakultas Hukum; f. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik; g. Fakultas Kedokteran; h. Fakultas Teknik; i. Fakultas Ilmu-Ilmu Kesehatan; j. Fakultas Ilmu Budaya; k. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam; dan l. Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan. (2) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio/kebun percobaan; e. Bagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional. (3) Susunan organisasi fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf l terdiri atas: a. dekan dan wakil dekan; b. senat fakultas; c. jurusan; d. laboratorium/bengkel/studio; e. Bagian Umum; dan f. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda