Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 28 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman
Teks Saat Ini
(1) Rektor merupakan pemimpin Unsoed.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. wakil rektor; dan
b. unsur organisasi di bawah pemimpin.
Koreksi Anda
