Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIMOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Akademik, Perencanaan, Keuangan, dan Umum terdiri atas: a. Bagian Akademik; b. Bagian Umum; dan c. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda