Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIMOR
Teks Saat Ini
Biro Akademik, Perencanaan, Keuangan, dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Akademik;
b. Bagian Umum; dan
c. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda
