Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIMOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Akademik, Perencanaan, Keuangan, dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran; c. pelaksanaan layanan administrasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; d. pelaksanaan evaluasi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan registrasi Mahasiswa dan statistik akademik; f. pengelolaan data dan sarana akademik; g. pelaksanaan layanan pembinaan minat, bakat, dan kesejahteraan Mahasiswa; h. pengelolaan data dan fasilitasi kegiatan kemahasiswaan dan alumni; i. pelaksanaan urusan kepegawaian; j. pelaksanaan urusan keuangan; k. pelaksanaan urusan ketatausahaan; l. pelaksanaan urusan keprotokolan; m. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; n. pelaksanaan urusan hukum; o. pelaksanaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; p. pengelolaan barang milik negara; q. pelaksanaan koordinasi dan administrasi kerja sama; dan r. pelaksanaan urusan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda