Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIMOR
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf e merupakan unit pelaksana administrasi di lingkungan fakultas.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Subbagian Umum yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dekan.
(3) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh wakil dekan sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda
