Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIMOR
Teks Saat Ini
(1) Wakil rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kerja Sama;
b. Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum; dan
c. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
(2) Wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor.
Koreksi Anda
