Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIMOR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala biro merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. (2) Kepala bagian merupakan Jabatan Administrator. (3) Kepala subbagian merupakan Jabatan Pengawas.
Koreksi Anda