Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 28 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS TIMOR
Teks Saat Ini
Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, kepala biro, kepala bagian, kepala subbagian, kepala lembaga, dan kepala unit penunjang akademik di lingkungan Unimor dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi.
Koreksi Anda
