Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dapat dilakukan di luar kampus UNSIL. (2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, UNSIL dapat mengundang tenaga ahli dari luar lingkungan UNSIL untuk menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
Koreksi Anda