Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan harus sesuai dengan norma serta kaidah keilmuan yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan UNSIL dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam melaksanakan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan hasilnya harus dapat meningkatkan mutu akademik. (3) Mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan. (4) Pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan UNSIL. (5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UNSIL untuk: a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual; b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (6) Tata cara pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda