Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Teks Saat Ini
Tata cara pelaksanaan penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 25 ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
