Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Teks Saat Ini
(1) Pengabdian kepada masyarakat di UNSIL merupakan kegiatan pemanfaatan, pendayagunaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi untuk memberikan sumbangan pemikiran dan inovasi bagi kemajuan masyarakat.
(2) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pemantauan, dan evaluasi.
Koreksi Anda
