Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Teks Saat Ini
Tata cara penyelenggaraan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 sampai dengan Pasal 21 ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
