Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNSIL melakukan penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dalam rangka mengukur pemenuhan capaian pembelajaran lulusan. (2) Penilaian proses dan hasil belajar Mahasiswa dilakukan secara berkala dalam bentuk ujian, tugas, praktikum, pengamatan, kehadiran, dan/atau bentuk penilaian lainnya. (3) Tata cara penilaian hasil belajar Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda