Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Mahasiswa baru di lingkungan UNSIL dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Penerimaan Mahasiswa baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membedakan jenis kelamin, agama, suku, ras, kewarganegaraan, status sosial, dan tingkat kemampuan ekonomi. (3) UNSIL mengalokasikan kuota bagi calon Mahasiswa yang memiliki: a. kompetensi akademik tinggi tetapi kurang mampu secara ekonomi; b. berasal dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal; dan/atau c. menyandang disabilitas.
Koreksi Anda