Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan proses pembelajaran di UNSIL dilaksanakan dengan menerapkan sistem kredit semester. (2) Sistem kredit semester sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan satuan kredit semester. (3) Satuan kredit semester merupakan takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada Mahasiswa perminggu persemester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran. (4) Proses pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan pembelajaran yang berpusat pada Mahasiswa dalam bentuk interaksi antara Dosen, Mahasiswa, dan sumber belajar dalam lingkungan belajar tertentu. (5) UNSIL dapat melakukan pengalihan satuan kredit semester dengan cara mengakui hasil belajar yang diperoleh Mahasiswa pada perguruan tinggi lain atau program di luar kampus untuk memenuhi persyaratan kelulusan Program Studi. (6) UNSIL dapat mengalihkan satuan kredit semester dari suatu Program Studi dengan cara mengakui hasil belajar yang diperoleh pada Program Studi lain di lingkungan UNSIL. (7) Penyelenggaraan sistem kredit semester ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda