Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Teks Saat Ini
UNSIL mempunyai tujuan:
a. penyelenggaraan dan pengembangan pendidikan tinggi yang berkualitas berwawasan kebangsaan dan berkarakter wirausaha;
b. pengembangan penelitian kolaboratif dan inovatif untuk menghasilkan pengetahuan, teknologi, dan seni budaya yang berdaya saing global;
c. peningkatan pengabdian kepada masyarakat sebagai implementasi hasil penelitian dan pemenuhan kebutuhan masyarakat;
d. peningkatan tata kelola yang baik, adaptif, akseleratif, dan berintegritas; dan
e. pengembangan jaringan kerja sama yang produktif, bermanfaat, dan berkelanjutan dengan lembaga di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
Koreksi Anda
