Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 27 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Siliwangi
Teks Saat Ini
UNSIL memiliki misi:
a. menyelenggarakan dan mengembangkan pendidikan tinggi yang berkualitas berwawasan kebangsaan dan berkarakter wirausaha;
b. mengembangkan penelitian kolaboratif dan inovatif untuk menghasilkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni budaya yang berdaya saing global;
c. meningkatkan pengabdian kepada masyarakat sebagai implementasi hasil penelitian dan pemenuhan kebutuhan masyarakat;
d. meningkatkan tata kelola organisasi yang baik, adaptif, akseleratif, dan berintegritas; dan
e. mengembangkan jaringan kerja sama yang produktif, bermanfaat, dan berkelanjutan dengan lembaga di tingkat lokal, nasional, dan internasional.
Koreksi Anda
