Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas: a. Perpustakaan; b. Teknologi Informasi dan Komunikasi; c. Bahasa; dan d. Pengembangan Karier dan Kewirausahaan.
Koreksi Anda