Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG
Teks Saat Ini
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan Politani Kupang.
Koreksi Anda
