Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Jurusan Manajemen Pertanian Lahan Kering; b. Jurusan Peternakan; c. Jurusan Tanaman Pangan dan Hortikultura; d. Jurusan Kehutanan; dan e. Jurusan Perikanan dan Kelautan. (2) Susunan organisasi jurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ketua jurusan; b. sekretaris jurusan; c. Program Studi; d. laboratorium/bengkel/studio; dan e. kelompok jabatan fungsional.
Koreksi Anda