Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK PERTANIAN NEGERI KUPANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Direktur Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan urusan kerja sama. (2) Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang perencanaan, keuangan, umum, dan sistem informasi. (3) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
Koreksi Anda