Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh
Teks Saat Ini
(3) Dalam hal terjadi pemberhentian sekretaris Dewan Penyantun sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (3) Rektor mengangkat dan MENETAPKAN sekretaris Dewan Penyantun yang baru untuk meneruskan sisa masa jabatan sekretaris Dewan Penyantun sebelumnya.
(4) Sekretaris Dewan Penyantun yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda
