Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi pemberhentian kepala lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (4), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Kepala Lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan kepala lembaga sebelumnya.
(2) Kepala lembaga yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) kali masa jabatan.
Koreksi Anda
