Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor diberhentikan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala lembaga, sekretaris lembaga dan kepala unit pelaksana teknis diberhentikan dari jabatannya karena: a. masa jabatannya berakhir; b. berhalangan tetap; c. meninggal dunia; d. permohonan sendiri; e. diberhentikan sebagai aparatur sipil negara; f. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; g. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat; h. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; i. diberhentikan sementara dari jabatan negeri; j. diberhentikan dari tugas-tugas jabatan Dosen; k. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; l. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau m. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri. (4) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkekl/studio, Kepala Lembaga, Sekretaris Lembaga dan kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilakukan oleh Rektor.
Koreksi Anda