Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh
Teks Saat Ini
(1) Ketua dan sekretaris dewan penyantun diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan ketua dan sekretaris dewan penyantun selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali.
Koreksi Anda
