Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan satuan pengawas internal berjumlah 5 (lima) orang dengan komposisi bidang keahlian:
a. akuntansi/keuangan;
b. manajemen sumber daya manusia;
c. manajemen aset;
d. hukum; dan
e. ketatalaksanaan.
(2) Anggota satuan pengawas internal berasal dari unsur Dosen dan Tenaga Kependidikan di lingkungan UNIMAL.
(3) Persyaratan untuk diangkat menjadi anggota satuan pengawas internal sebagai berikut:
a. berstatus aparatur sipil negara;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA 1945;
d. memiliki kompetensi dan/atau pengalaman sesuai dengan bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
e. memiliki integritas dan komitmen;
f. berpendidikan paling rendah sarjana bagi Tenaga Kependidikan;
g. tidak merangkap jabatan, baik di dalam maupun di luar UNIMAL yang menimbulkan konflik kepentingan;
h. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
dan
i. sehat jasmani dan rohani.
(4) Susunan keanggotaan satuan pengawas internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(5) Anggota satuan pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(6) Masa jabatan anggota Satuan Pengawas Internal 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(7) Mekanisme kerja satuan pengawas internal ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor.
Koreksi Anda
