Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh
Teks Saat Ini
(1) Wakil Rektor Bidang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta urusan kerja sama dan sistem informasi.
(2) Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf b mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang umum, perencanaan, keuangan, dan kepegawaian.
(3) Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf c mempunyai tugas membantu Rektor dalam memimpin penyelenggaraan kegiatan di bidang kemahasiswaan dan alumni.
Koreksi Anda
