Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh
Teks Saat Ini
(1) Rektor merupakan pemimpin UNIMAL.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh:
a. wakil rektor; dan
b. unsur organisasi di bawah pemimpin.
Koreksi Anda
