Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas: a. jabatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro; b. jabatan administrator/kepala bagian; dan c. jabatan pengawas/kepala subbagian. (2) Pengangkatan, pemindahan, pembinaan, dan pemberhentian pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro, jabatan administrator/kepala bagian, dan jabatan pengawas/kepala subbagian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda