Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan unit pelaksana administrasi terdiri atas:
a. jabatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro;
b. jabatan administrator/kepala bagian; dan
c. jabatan pengawas/kepala subbagian.
(2) Pengangkatan, pemindahan, pembinaan, dan pemberhentian pejabat yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama/kepala biro, jabatan administrator/kepala bagian, dan jabatan pengawas/kepala subbagian dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
