Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Rektor, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Untuk dapat diangkat sebagai wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala lembaga, sekretaris lembaga dan kepala unit pelaksana teknis, seorang Dosen harus memenuhi persyaratan: a. berstatus aparatur sipil negara kecuali bagi pejabat yang membidangi keuangan, kepegawaian, dan barang milik negara; b. memiliki jabatan akademik paling rendah: 1. lektor kepala dengan kualifikasi pendidikan doktor atau yang setara bagi wakil rektor dan dekan; dan 2. lektor bagi kepala lembaga, wakil dekan, sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis. c. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan pejabat yang sedang menjabat; e. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusan paling singkat 2 (dua) tahun bagi wakil rektor, dekan, Kepala Lembaga; f. bersedia dicalonkan menjadi wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala lembaga, sekretaris lembaga dan kepala unit pelaksana teknis; g. sehat jasmani dan rohani; h. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya; i. setiap unsur penilaian prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; j. tidak sedang menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi; k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; m. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; n. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar UNIMAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan o. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara atau Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara.
Koreksi Anda