Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh
Teks Saat Ini
(1) Dosen dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala lembaga, sekretaris lembaga, dan kepala unit pelaksana teknis.
(2) Kepala unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kepala unit pelaksana teknis yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang akademik.
(3) Pemberian tugas tambahan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan.
(4) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terjadi karena:
a. berhenti dari jabatan; dan/atau
b. perubahan organisasi UNIMAL.
(5) Berhenti dari jabatan sebagaimana pada ayat (4) huruf a meliputi:
a. masa jabatannya berakhir;
b. meninggal dunia
c. berhalangan tetap;
d. permohonan sendiri;
e. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
f. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
g. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
h. diberhentikan sementara dari jabatan negeri;
i. dibebaskan dari tugas-tugas jabatan Dosen;
j. menjalani tugas belajar yang dibebaskan dari pelaksanaan tugas tridharma perguruan tinggi;
k. cuti di luar tanggungan negara; dan/atau
l. berkinerja rendah berdasarkan hasil evaluasi kinerja oleh Rektor.
(6) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b meliputi:
a. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim penguji kesehatan; atau
b. berhenti dari aparatur sipil negara atas permohonan sendiri.
(7) Perubahan organisasi sebagaimana pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. penambahan dan/atau perubahan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk UNIMAL.
Koreksi Anda
