Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh
Teks Saat Ini
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, UNIMAL memiliki senat fakultas.
(2) Senat fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan unsur fakultas yang mempunyai fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan akademik di lingkungan fakultas.
(3) Senat fakultas ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor.
Koreksi Anda
