Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan menjadi anggota senat dari wakil dosen: a. Dosen UNIMAL yang berstatus sebagai aparatur sipil negara; b. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor; c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; d. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun; e. tidak merangkap jabatan pada perguruan tinggi lain atau lembaga pemerintah, perusahaan/badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UNIMAL; f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun untuk wakil dosen nonprofesor dan 65 (enam puluh lima) tahun untuk wakil dosen profesor pada saat ditetapkan; g. tidak sedang menjalani tugas belajar; dan h. tidak merangkap jabatan pimpinan UNIMAL.
Koreksi Anda