Koreksi Pasal 83
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh
Teks Saat Ini
(1) Sumber pendanaan UNIMAL dapat berasal dari:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah;
c. masyarakat; dan
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sumber pendanaan UNIMAL yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. sumbangan penyelenggaraan pendidikan;
b. biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi;
c. hasil kerja sama;
d. hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi; dan
e. sumbangan dan/atau hibah dari perseorangan dan/atau lembaga yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengelolaan dana yang berasal dari sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
