Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanan dan penganggaran UNIMAL disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Rencana anggaran UNIMAL diusulkan oleh Rektor kepada Menteri. (3) Pengelolaan keuangan dilaksanakan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, produktivitas, transparansi, dan akuntabilitas. (4) UNIMAL menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran UNIMAL diaudit oleh auditor internal dan eksternal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda