Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana serta kekayaan milik negara lainnya yang bersumber dari dana Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, dan hibah luar negeri diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendayagunaan sarana dan prasarana di UNIMAL dilaksanakan untuk memperoleh manfaat guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UNIMAL. (3) Pengembangan sarana dan prasarana di UNIMAL disesuaikan dengan rencana strategis UNIMAL. (4) Pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana di UNIMAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan melalui sistem manajemen akuntansi barang milik negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Ketentuan lebih lanjut pengelolaan sarana dan prasarana diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda