Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 76

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNIMAL memiliki Tenaga Kependidikan derngan status kepegawaian Tenaga Kependidikan UNIMAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain. (3) Pengangkatan, pembinaan, pemberhentian, dan pengembangan tenaga kependidikan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda