Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh
Teks Saat Ini
(1) UNIMAL memiliki Tenaga Kependidikan derngan status kepegawaian Tenaga Kependidikan UNIMAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan persyaratan lain.
(3) Pengangkatan, pembinaan, pemberhentian, dan pengembangan tenaga kependidikan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
