Koreksi Pasal 75
PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh
Teks Saat Ini
(1) Penetapan jabatan akademik profesor dilakukan oleh Menteri atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
(2) Profesor wajib menyampaikan orasi ilmiah sesuai bidang keahliannya pada saat pengukuhan dalam rapat senat luar biasa.
(3) Jabatan akademik profesor hanya digunakan selama dosen yang bersangkutan bekerja di lingkungan perguruan tinggi dan masih memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan pundang-undangan.
Koreksi Anda
