Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Alumni UNIMAL merupakan seseorang yang pernah mengikuti program pendidikan yang diselenggarakan di UNIMAL. (2) Alumni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk ikatan alumni. (3) Ikatan alumni sebagaimana dimaksud ayat (2) merupakan organisasi kemasyarakatan yang mandiri serta menjunjung tinggi nama dan kehormatan almamater. (4) Ikatan Alumni UNIMAL merupakan satu-satunya organisasi yang mewadahi alumni UNIMAL yang disebut IKA UNIMAL. (5) Struktur organisasi dan tata kerja ikatan alumni UNIMAL diatur dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ikatan alumni UNIMAL.
Koreksi Anda