Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa mempunyai hak Mahasiswa dan kewajiban Mahasiswa. (2) Hak Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. memperoleh pembelajaran dan layanan bidang akademik yang berkualitas sesuai dengan minat, bakat, kegemaran, dan kemampuannya; b. memanfaatkan fasilitas pembelajaran yang tersedia di UNIMAL dalam rangka kelancaran proses belajar; c. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab; d. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku; e. memperoleh layanan kesejahteraan berdasarkan prestasi dan bakat; f. mengikuti aktivitas organisasi kemahasiswaan intrauniversitas; g. pindah ke perguruan tinggi lain atau Program Studi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan h. memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa berkebutuhan khusus sesuai sarana dan prasarana yang tersedia di UNIMAL. (3) Kewajiban Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. mengikuti semua tahapan proses pembelajaran sesuai peraturan di UNIMAL dengan menjunjung tinggi norma dan etika akademik; b. menjalankan ibadah sesuai agama yang dianutnya dan menghormati pelaksanaan ibadah Mahasiswa lainnya; c. menghormati Dosen dan Tenaga Kependidikan, dan sesama Mahasiswa di lingkungan UNIMAL; d. memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial; e. mencintai keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, serta menghargai sesama Mahasiswa; f. mencintai dan melestarikan lingkungan; g. wajib menjaga dan memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keamanan, dan ketertiban umum dan ketertiban di UNIMAL; h. ikut menanggung biaya pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; i. menjaga kewibawaan dan nama baik UNIMAL; dan j. mematuhi semua peraturan yang berlaku di UNIMAL. (4) Mahasiswa dilarang: a. menyelenggarakan, menyebarkan, mengajak, dan mengikuti kegiatan-kegiatan anti toleran, keberagaman dan paham radikalisme; dan b. melecehkan, mengancam dan melakukan tindakan kekerasan terhadap dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa lainnya. (5) Mahasiswa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Selain dikenai sanksi sebagaimana dimasud pada ayat (5), Mahasiswa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) juga dapat dikenai sanksi yang ditetapkan oleh Rektor. (7) Tata cara pengenaan sanksi yang berlaku di UNIMAL sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor.
Koreksi Anda