Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNIMAL dapat memberikan penghargaan kepada seseorang, kelompok, dan/atau lembaga, baik di lingkungan UNIMAL maupun di luar UNIMAL yang mempunyai prestasi di bidang akademik dan/atau nonakademik. (2) Tata cara pemberian penghargaan ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda