Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNIMAL memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi kepada Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus. (2) UNIMAL dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi, dan/atau sertifikat kompetensi yang telah diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik serta surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat profesi dan/atau sertifikat kompetensi ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda