Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 26 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Malikussaleh

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UNIMAL memiliki kode etik dan etika akademik. (2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. kode etik Dosen; b. kode etik Mahasiswa; dan c. kode etik Tenaga Kependidikan. (3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pedoman perilaku Dosen dalam melaksanakan tugas tridharma perguruan tinggi dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya. (4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pedoman perilaku bagi Mahasiswa UNIMAL dalam berinteraksi dengan Sivitas Akademika dan dalam berinteraksi dengan warga UNIMAL dan masyarakat pada umumnya. (5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari, baik dalam lingkungan kampus maupun pergaulan dengan masyarakat pada umumnya. (6) Etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman perilaku bagi Sivitas Akademika. (7) Pelanggaran terhadap kode etik dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi. (8) Kode etik Dosen, kode etik Mahasiswa, sanksi, dan etika akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat. (9) Kode etik Tenaga Kependidikan dan sanksi, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Rektor dengan peraturan Rektor.
Koreksi Anda